BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Ummat
Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban
risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah
mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka
berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa
kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu
mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11).
Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi
aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat
yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum
muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan
ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah
satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat
Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Disamping itu bagi orang islam yang mampu
diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun (tiang agama)
Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah
haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang
mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan
beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang
dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal
8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam diMina, wukuf (berdiam diri) di Padang
Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah
(melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat
Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena
bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau
menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti
qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah
menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan
ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi
diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan
Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai
dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah
tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah,
mabit di Mina, dan lain-lain.
Terdorong
dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk membahas tentang ibadah zakat dan haji secara ringkas agar dapat dengan
mudah dimengerti oleh pembaca.
B.
Rumusan masalah
Bertitik
tolak dari latar belakang mengenai zakat dan haji yang kami dapatkan, terdapat
beberapa macam masalah. Maka untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini,
kami telah membaginya dalam beberapa partanyaan sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan zakat dan haji ?
- Apa saja hikmah zakat dan haji ?
- Apa saja hakikat zakat dan haji serta ketentuannya?
C.
Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
sarana media informasi dan edukasi meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman tentang ibadah zakat dan haji.
2.
untuk mengetahui latar belakang, pengertian, hikmah, dan dan
hakikat ibadah zakat dan haji.
3.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan agama islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian zakat dan haji
1.
Pengertian zakat
Zakat menurut bahasa berarti berkembang atau bertambah dengan
kebaikan. Zakat juga bisa berarti sesuatu yang sempurna. Adapun zakat
menurut syara’ berarti hak yang wajib dikeluarkan dari
hartanya. Muzhab Maliki mendefinisikannya dengan, “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta
yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat)kepada
orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan
mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.
Muzhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan “menjadikan sebagian
harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khuisus, yang
ditentukan oleh syari’at karena Allah
swt.” Kata “menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi
diatas dimaksudkan sebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan).
Dengan demikian, seandainya seseorang member makan seorang anak
yatim dengan niat mengeluarkan zakat, zakat dengan cara tersebut dianggap tidak
sahih. Lain halnya dengan jika makanan itu diserahkan kepada anak yatim
tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan pakaian kepadanya, dengan
syarat, kepemilikan itu diikatkan kepadanya ( yakni, orang-orang yang
menerimanya). Jika harta yang diberikan itu hanya dihukumi sebagai nafkah
kepada anak yatim, syarat-syarat tersebut tidak diperlukan.
2.
Pengertian haji
Ibadah haji merupakan rukun islam yang ke-5, yang wajib dikerjakan
oleh orang yang mampu baik dari
kesehatan ataupun dari keuangan. Adapun pengertian haji adalah mengerjakan
sesuatu, maksudnya adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa
amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Pendapat ulama menentukan permulaan wajib haji ini tidak sama,
sebagian mengatakan pada tahun keenam, yang lain mengatakan pada tahun
kesembilan hijriah.
Haji wajib dikerjakan dengan segera, artinya orang yang telah
mencukupi syarat-syarat yang akan datang tetapi masih dilalaikannya juga (
tidak dikerjakan ditahun itu), maka berdosa dengan melalaikannya itu.
B.
Hakikat zakat dan haji
beserta ketentuannya
1.
Hakikat zakat dan ketentuannya
Zakat berasal dari bentukkan kata zakat yang berarti “suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.”
Zakat berasal dari bentukkan kata zakat yang berarti “suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.”
Menurut termoinologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi
sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan
oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula.
Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat
sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi
suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan perkembang. (At – Taubah: 103 dan
Ar-rum:39)
SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan
itu antara lain:
1.
(al-milk at-tam) yang berarti harta itu
dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja,
warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah
dari harta yang didapat dengan cara bathil.
2.
(an-namaa) adalah harta yang berkembang jika
diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan,
peternakan, pertanian dan sebagainya.
3.
Telah
mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
4.
Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu
kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi
tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
5.
Telah mencapai satu tahun, untuk harta
tertentu, misalnya perdagangan.
PENERIMA
ZAKAT
A.
Pengertian
Asnaf Fi Sabilillah
Asnaf
adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan asnaf Asnaf
Fisabilillah adalah para sukarelawan, berperang, dan golongan ini juga
dimaksudkan bahwa semua yang berhubungan dengan kemaslahatan umat Islam bisa
dikatakan Fisabilillah.
B.
Golongan
8 Asnaf
1.
Orang Fakir
2.
Orang Miskin
3.
Pengurus Zakat/Amil
4.
Mu’alaf
5.
Memerdekakan Budak
6.
Orang
yang berhutang
7.
Pada
jalan Allah (Sabilillah)
8.
Orang yang dalam perjalanan
Semua
itu sudah diterangkan dan dituangkan oleh Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60.
AMIL ZAKAT
A.
Pengertian
Amil Zakat
Amil
Zakat adalah orang atau lembaga yang mendapatkan tugas untuk mengambil,
memungut, dan menerima zakat dari para muzakki, menjaga dan memeliharanya untuk
kemudian menyalurkannya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
B.
Syarat
Amil Zakat
Menjadi
Amil Zakat harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1.
Beragama
Islam
2.
Dewasa
(baligh)
3.
Memahami hukum zakat dengan baik
4.
Jujur
dan Amanah
5.
Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
keamilan.
Selain
persyaratan di atas, amil zakat juga memiliki dua tugas pokok yaitu:
1.
Melakukan
pendataan secara cerman dan teliti terhadap muzakki pada saat menyerahkan
zakat, mengadministrasikan serta memeliharanya dengan baik dan tanggung jawab,
melakukan pembinaan, menagih dan menerima zakat.
2.
Melakukan
pendataan terhadap mustahik zakat, menghitung jumlah kebutuhannya dan
menentukan kiat pendistribusiannya, yakni diberikan secara langsung atau
sebagai modal usaha.
C.
Hak Amil
Zakat
Hak amil
12,5% bukan sesuatu yang mutlak. Hal ini dimaksudkan untuk kehati-hatian agar
jangan sampai amil mengambil bagian zakat terlampau besar bahkan lebih besar
dari fakir miskin. Maka hak amil dibatasi, 12,5% untuk orang yang bekerja dan
biaya operasionalnya.
MACAM-MACAM ZAKAT
A.
Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki yang bertujuan untuk mensucikan
harta tersebut.
Yang
wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok
sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras).
Zakat
ini diberikan kepada golongan fakir miskin, dengan maksud utama agar jangan
sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Idul Fitri.
Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1.
Zakat
Fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila
dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
2.
Waktu
utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari
sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan
bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
B.
Zakat
Undian
Zakat
Undian adalah zakat wajib dikeluarkan jika hasil undian/hadiahnya diizinkan
oleh Allah atau bukan harta ghulul. Misalnya, prestasi kerja, ketrampilan, dll.
Jika hadiahnya melebihi nisat maka harus dikeluarkan zakatnya. Adapun cara mengeluarkan zakatnya bisa langsung pada saat menerima hadiah atau ditangguhkan beberapa waktu untuk digabungkan dengan zakat harta yang lain.
Jika hadiahnya melebihi nisat maka harus dikeluarkan zakatnya. Adapun cara mengeluarkan zakatnya bisa langsung pada saat menerima hadiah atau ditangguhkan beberapa waktu untuk digabungkan dengan zakat harta yang lain.
C.
Zakat
Emas
Zakat
emas adalah zakat yang dikeluarkan jika kita memiliki emas sama harta lebih
dari nisab dan dengan syarat berkembang atau bertambah.
Dan nisab emas itu adalah 20 misqal atau 20 dinar dan itu sama dengan 85 gr emas.
Dan nisab emas itu adalah 20 misqal atau 20 dinar dan itu sama dengan 85 gr emas.
D.
Zakat
Usaha
Yang
dimaksud harta usaha dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh harta yang
sejak awalnya diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Jadi apabila diakhir tahun
telah mencapai nisabnya, maka harus dikeluarkan zakatnya
KADAR
ZAKAT
1.
Ketentuan besarnya zakat 2,5% bagi harta
tertentu
2.
Ketentuan besarnya zakat pertanian 5 atau 10%
3.
Ketentuan
12,5% untuk bagian amil.
CARA MENGELUARKAN ZAKAT
Ada
beberapa cara dalam mengeluarkan zakat:
1.
Langsung mengeluarkannya pada saat kita
menerima suatu penghasilan atau pendapatan.
2.
Ada juga
zakat yang kita keluarkan setahun sekali, yaitu zakat tijarah (harta
perdagangan).
3.
Ada zakat yang dikeluarkan setahun sekali
tetapi untuk memudahkan teknis pelaksanaannya diperkenankan dilaksanakan setiap
bulan.
NISAB ZAKAT
Pengertian
Nisab Zakat
Nisab
adalah batas minimal kewajiban untuk berzakat. Jadi harta yang wajib dizakatkan
adalah harta yang sama atau lebih nisabnya. Nisab zakat bisa dimaksudkan
juga sebagai kadar zakat.
2.
Hakikat
haji dan ketentuannya
Haji menurut
pengertian bahasa adalah menuju ke suatu tempat berulang kali atau menuju
kepada sesuatu yang di besarkan atau dimuliakan. Assiddiqi juga berbicara
tentang Haji dalam bukunya : Pedoman Haji ; dinamakannya Haji karena merupakan
tempat yang dimuliakan, sehingga mengunjunginya dinakan Haji.
Menurut syara’;
Haji adalah pergi menuju baitullah untuk melakukan ibadah yang telah dietapkan
Allh SWT. Atau ibadah akbar dengan melakukan ziarah ke tanah suci makkah.
Bepergian untuk
tujuan Ibadah telah dikenal oleh umat- umat terdahulu khususnya di dunia timur
yang kesemuanya bertujuan untuk penyucian jasmani dan rohani dan karena itu ia
selalu didahului dengan mandi. Namun bepergian dalam Haji dalam Islam berbeda
dengan bentuk–bentuk bepergian yang dikenal umat terdahulu yang dimotivasi oleh
hasrat mendapat berkat dengan menghadiri upacara yang dipimpin pemuka agama dan
berkorban untuk dianugerahkan pada para pemimpin itu. Maka dari itulah nabi
Ibrahim a.s datang untuk membenarkan ajaran yang sesungguhnya yaitu peng-Esaaan
Tuhan. Ibrahim a.s, menemukan dan membina keyakinannya melalui pencarian dan
pengalaman keruhanian yang dilaluinya, dan hal ini - secara Qur’ani – terbukti
bukan saja dalam penemuannya tentang keesaan Tuhan seru sekalian alam,
sebagaimana diuraikan dalam surat al-An’am ayat 75, tetapi juga dalam keyakinan
tentang hari kebangkitan.
Demikianlah
sebagian kecil dari keistimewaan Nabi Ibrahim a.s, sehingga wajar jika beliau
dijadikan teladan untuk seluruh manusia, seperti yang ditegaskan oleh al-Qur’an
surah al-Baqarah ayat 127. keteladanan tersebut antara lain diwujudkan dalam
bentuk ibadah Haji dengan berkunjung ke Makkah, karena beliaulah bersama
putranya isma’il. a.s yang membangun (kembali) fondasi-fondasi Ka’bah. Dan
beliau pulalah yang yang diperintahkan untuk mengumandangkan syari’at haji.
Keteladanan yang diwujudkan dalam bentuk ibadah tersebut dan yang
praktek-praktek ritualnya berkaitan dengan peristiwa yang dialami oleh beliau
dan keluarganya, pada hakikatnya merupakan penegasan kembali dari setiap
jama’ah haji, tentang keterikatannya dengan prinsip-prinsip keyakinan yang
dianut oleh Ibrahim a.s.
Ditinjau dari segi kebahasaan, pengertian umrah adalah ziarah atau mengunjungi; sedangkan dari segi istilah agama, umrah adalah menziarahi ka’bah, bertawaf disekeliling ka’bah, bersa’I antara shofa dan marwah, serta becukur atau memotong rambut.
Haji dan umrah adalah sama-sama ibadah yang mengunjungi ka’bah, namun untuk haji sendiri telah diatur pada waktu tertentu, sedangkan umrah waktunya boleh kapanpun.
dasar
Ditinjau dari segi kebahasaan, pengertian umrah adalah ziarah atau mengunjungi; sedangkan dari segi istilah agama, umrah adalah menziarahi ka’bah, bertawaf disekeliling ka’bah, bersa’I antara shofa dan marwah, serta becukur atau memotong rambut.
Haji dan umrah adalah sama-sama ibadah yang mengunjungi ka’bah, namun untuk haji sendiri telah diatur pada waktu tertentu, sedangkan umrah waktunya boleh kapanpun.
dasar
Haji dan Umrah
disyari’atkan dari berbagai dalil
a.
Al-Qur’an :
Allah berfirman
“mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Q. S. ali Imran : 97)
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah…” (Q.S. al-Baqarah : 196)
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah…” (Q.S. al-Baqarah : 196)
b.
As-Sunnah
Hadis nabi yang
diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari Ibn Umar bahwa Rasulullah bersabda :
“Islam didirikan atas liam sendi : besaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain
Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat,
berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan”
Macam-macam Haji dan Ketentuan Hukumnya
Haji mempunyai
prosedur-prosedur yang dapat ditempuh salah satu dari tiga macam cara yaitu:
1. Ifrad
Maksudnya
adalah menunaikan Haji dengan cara mendahulukan haji daripada umrah. Dalam hal
ini seseorang mengerjakan haji sendiri dengan berihram di miqatnya dan
mengerjakan umrah sendiri pula. Orang yang berhaji secara ifrad, ia tetap dalam
keadaan ihram sampai selesai segala amalan hajinya, sesudah itu barulah
mengerjakan umrah jika dia kehendaki. Dan jika mengerjakan haji ifrad,
mengucapkan “Labbaika hajjan”
2. Qiran
2. Qiran
Mengerjakan
ibadah haji dan umrah dengan bebarengan, atau berihram dengan umrah dahulu,
kemudian sebelum bertawaf memasukkan haji ke dalam umrah itu. (Pengumpulan jadi
satu antara haji dan umrah)
Orang yang
berhaji secara qiran, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai seluruh
amalan haji dan umrahnya. Atau ia berihram di miqat dengan umrah, setelah itu
dimasukkan haji ke dalamnya sebelum tawaf.
- Tamattu’
Maksudnya adalah
melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan umrah daripada haji, artinya
setelah selesai umrah barulah mngerjakan haji. Cara ini dinamakan tamattu’
lantaran bulan-bulan haji pada satu tahun dimanfaatkan untuk dua ibadah
sekaligus, tanpa harus kembali dahulu ke rumah asalnya, ia dapat menikmati apa
yang tidak diperbolehkan dalam masa ihram, setelah ia bertahallul dari ihram
umrah, seperti memakai kain berjahit, wewangian dan lain-lain. Dan jika
melakukan Qiran dan Tamattu’ maka ucapkanlah “Labbaika umratan wahajjan”
Haji dan pengamalan Nilai-nilai keamanusiaan Universal
Tentu saja
makna kemanusiaan dan pengamalan nilai-nilainya tidak hanya terbatas pada
persamaan nilai kemanusiaan. Ia meancakup seperangkat nilai-nilai luhur yang
seharusnya menghiasi jiwa pemiliknya. Ia bermula dari keasdaran akan fitrah
(jati diri)-nya serta keharusan menyesuaikan diri dengan tujuan kehadiran di
pentas bumi ini.
Kemanusiaan
mengantarkannay untuk menyadari bahwa ia adalah makhluk dwi dimensi yang harus
melanjutkan evolusinya hingga mencapai titik akhir. Kemanusiaan
mengantarkannyauntuk sadar bahwa ia adalah makhluk sosial yang idak dapa hidup
sendirian dan harus bertenggang rasa dalam berinteraksi.
Makna-makna
diatas diprakekkan dalam pelaksanaan ibadah haji, baik dalam acara-acara ritual
atau dalam tuntunan moralitasnya, daqlam bentuk kewajiban atau larangan, dan
dalam bentuk nyata aau simbolik. Kesemuanya itu pada akhirnya mengantarkan
jamaah haji hidup dengan pengalaman dan pengamalan kemanusiaan universal.
C.
Hikmah zakat dan haji
1.
Hikmah zakat
Adapun hikmah dari persyariatan zakat, sebagaimana telah disebutkan
oleh para ulama adalah banyak sekali. Diantaranya adalah:
a.
Menyempurnakan keislaman seorang hamba
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun islam yang lima. Maka tatkala
seorang insan menunaikannya. Maka sempurnalah
keislamannya. Dengan ini tidak diragukan lagi, bahwa zakat adalah sebuah tujuan
yang agung bagi setiap pribadi orang muslim, sehingga setiap muslim yang mukmin akan selalu
berusaha berjalan untuk menyempurnakan agamanya.
b
Bukti kejujuran keimanan sang pengeluar jakat (mujakki)
Demikian itu karena harta dari setiap pribadi adalah suatu hal yang
dicintai dan disenangi. Maka setiap sesuatu hal yang dicintai tidak akan pernah
dikorbankan kecuali demi memperoleh sesuatu yang sepertinya atau lebih, atau
untuk memperoleh sesuatu yang disenangi yang lebih banyak lagi, sebab inilah
maka dinamakan sadaqah, karena dia adalah bukti kejujuran (sidq) akan
permintaan pelakunya kepada ridha alloh semata.
c.
Membersihkan akhlak pemberi
zakat, menyelamatkannya dari sifat bakhil menuju sifat dermawan
Apabila seseorang itu membiasakan dirinya berkorban baik berkorban
ilmu, harta, jasa, maka pengorbanan itu akan terasa sebuah kepribadian dan jati
dirinya. Kemudian dengan itu,seseorang akan merasa menyesal tatkala harinya
tidak digunakan untuk berkorban seperti biasanya. Ibarat seorang nelayan yang
mau mencari ikan tapi datang terlambat, maka dadanya terasa sempit dan dia
merasa menyesal. Demikian juga bagi seseorang yang selalu membiasakan pada
dirinya perbuatan yang mulia,maka dadanya akan terasa sempit tatkala suatu
waktu dari hari-harinya terlewati tanpa mengorbankan harta, ilmu dan apa yang
ia miliki.
d.
Melapangkan dada
Seorang manusia ketika dia mengorbankan sesuatu terlebih lagi
hartanya, maka dia akan dapati dirinya dalam keadaan lapang dan lega. Tentu
saja pengorbanan itu dengan syarat penuh keikhlasan dan niat yang baik dari
dirinya.
Ibnu qayyim telah menyebutkan dalam kitab zaadul Ma’aadnya, bahwa
pengorbanan dan kemuliaan adalah beberapa sebab lapang dada, akan tetapi semua
itu tak ada gunanya kecuali dengan kerelaan dan niat diri yang baik. Harta
keluar dari hatinya sebelum keluar dari tangannya sedangkan hatinya masih tidak
mau mengeluarkan, maka pengorbanan ini tidaklah ada manfaatnya.
e.
Menjadi mukmin yang sempurna
Rasululloh bersabda “tidaklah sempurna keimanan salah seorang di
antaramu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya
sendiri.” (HR. Bukhari dan muslim). Maka sebagaiman anda mencintai untuk
mendapatkan harta yang dikorbankan demi anda, maka hendaknya anda mencintai
untuk memberikannya kepada sesame. Dengan demikian sempurnalah keimanan yang
kita miliki. f.
Salah satu syarat masuk surga
Rasulullah saw menyatakan bahwa surga diberikan bagi
mereka yang baik bahasanya, yang menyebarkan salam, yang member makan, dan
kepada mereka yang shalat malam tatkala manusia lainnya tidur. Dan dengan ini
setiap dari kita berkesempetan masuk surga.
g.
Menjadikan masyarakat muslim satu keluarga
Dengan adanya orang yang memiliki harta lebih kemudian membantu
orang yang tidak punya, dan orang kaya membantu bagi yang kesusahan, maka
manusia akan merasa bahwa dia mempunyai banyak saudara yang berwajib baginya
untuk berbuat baik kepada mereka.
h.
Menutup rasa gejolak pada diri pribadi para fakir
Orang fakir terkadang jengkel tatkala melihat seorang yang mampu
itu menaiki kendaraan apa saja yang dia inginkan, tinggal ditempat mana saja
yang ia suka, makan makanan apa saja yang ia mampu. Padahal dia tidak bisa naik
kendaraan kecuali hanya dengan jalan kaki, tidak tidur kecuali diatas tanah
atau yang semisalnya. Makatidak diragukan lagi, orang fakir akan timbul dalam
dirinya rasa jengkel, iri, dengki, dan sebagainya.
Tatkala ada hubungan baik antara orang kaya dengan orang fakir itu,
maka pecahlah pergolakan mereka dan tenanglah kemarahan mereka. Mereka berkata,
“kami mempunyai saudara-saudara yang ingat dan mengerti kami yang dalam keadaan
sulit ini,” maka orang-orang yang mampu itu pun berlemah lembut dan mencintai
mereka.
i. Mencegah kriminalitas yang berkaitan dengan harta
Karena orang-orang yang mampu selalu memberikan kepada mereka
sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan kaum fakir, maka orang-orang kafir ini
melihat mereka sebagai orang yang baik dan dermawan, dan akhirnya tidak
memusuhi mereka.
j.
Penyebab keselamatan dari panasnya hari kiamat
Rasulullah saw bersabda, “ setiap orang akan berada dalam lindungan
shadaqahnya pada hari kiamat.” (dishahihkan oleh Al- Bany dalam shahih aljami’
4510)
Dan beliau Rasulullah saw bersabda tentang orang-orang yang
diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat, “ (yaitu) seseorang yang
bersedekah kemudian dia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak
mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari Muslim)
k.
Sarana manusia bermakrifah (mengenal) batasan-batasan Allah dan
syariat-syariat-Nya.
Seseorang tidak mungkin mengeluarkan zakatnya sebelum mengetahui
hokum-hukum, bentuk harta, ukuran, dan yang berhak menerima dirinya serta yang
lain-lain yang berkaitan dengan zakat.
l.
Penyuci harta
Artinya, menumbuhkan harta baik secara dhahir ataupun secara
bathin. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits, yang artinya, “ tidaklah
shadaqah mengurangi harta (HR. Muslim).
Ini juga bermakna bahwa seseorang yang pelit akan kehilangan
hartanya baik dengan kecelakaan, kerugian, ataupun sakit yang membutuhkan
banyak harta ubtuk mengobatinya.
m.
Satu sebab turunnya kebaikan-kebaikan.
n.
Meredakan kemarahan Allah swt
o.
Mencegah akhlak yang buruk.
p.
Bersaing dengan bala atau musibah yang kemudian mencegahnya untuk
turun kemuka bumi.
q.
Zakat akan menghapus dosa dan kesalahan
Sebagaimana sabda rasulullah saw yang artinya,” shadaqah menghapus
kesalahan sebagaimana air mematikan api.” (shahih Al-Jami’, Al-Bany 5136).
2.
Hikmah haji
Ibadah haji merupakan ibadah fisik, namun demikian banyak makna
baik yang tersirat maupun yang tersurat yang bisa kita ambil dalam pelaksanaan
ibadah haji tersebut. Sungguh sangat disayangkan jika kita dalam melaksanakan
ibadah haji ini kita kehilangan hikmah atau pelajaran yang terkandung di
dalamnya. Hanya capek dan lelah saja yang akan kita dapatkan jika kita tidak
mampu mengambil hikmah dari perjalanan ibadah haji kita. Sungguh hanya
perkerjaan yang sia-sia belaka.
Hikmah ibadah haji disini memiliki maksud agar calon jamaah haji
dapat mengetahui, memahami dan menghayati tujuan dan hakikat pelaksanaan ibadah
haji, sehingga diharapkan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, karena
semua ibadah yang kita lakukan pada dasarnya untuk membentuk manusia yang
bertaqwa.
Hikmah Ihram
ihram
memiliki pengertian “niat mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dan menjauhi
segala larangan-larangan selama berihram”. Allah STW telah menetapkan beberapa
larangan yang harus dipatuhi oleh jamaah haji selama berihram jika dilanggar
maka ada konsekuensi yang harus kita terima jika dilanggar, yaitu dengan cara
membayar Dam / Fidyah sesuai ketentuan syar’i. Dengan berihram ini berarti kita
telah berikrar dan bertekad untuk tidak melanggar larangan-larangan ihram
seperti memotong/ mencukur rambut, memotong pepohonan di Tanah Suci atau
memakai pakaian berjahit. Padahal kesemuanya itu hal biasa dalam keseharian,
bahkan kita disunahkan memotong kuku atau rambut untuk kebersihan kita, tetapi
dalam kondisi berihram semuanya itu adalah dilarang!. Apa hikmah yang
bisa kita petik dari semuanya itu. Ini semua menunjukkan sikap kepatuhan dan
ketaatan kita kepada Allah SWT. Hal ini juga wujud dari ikrar syahadat kita
bahwa Tidak ada Tuhan yang yang patut disembah selain Allah SWT. Ketaatan kita
kepada-Nya adalah mutlak! tanpa adanya pengecualian. Dialah Sang Pencipta, Yang
Berkuasa atas segala sesuatu, Apapun yang telah ditetapkan-Nya adalah ketentuan
yang mutlak berlaku, kita hanya hambanya yang dhaif, lemah. Jamaah haji tidak
boleh meremehkan larangan-larangan ihram ini, meskipun konsekuensi melanggar
larangan ihram itu tidak seberapa berat, tetapi bukan itu esensinya!. Kepatuhan
dan ketaatan kitalah yang sedang diuji, untuk tidak melanggar larangan-larangan
ihram dalam berihram ini. Semakin kita tidak melanggar larangan-larangan ihram
ini adalah hal terbaik yang harus kita laksanakan selama menjalankan ibadah
haji, hal ini menunjukkan tingkat ketaatan kita kepada Allah SWT. Semoga
ketaatan kita ini dapat mengantarkan kita memperoleh haji mabrur.
Dalam berihram,
kita hanya memakai dua helai kain saja tanpa berjahit, disunnahkan kain yang
putih bersih. Hal ini menunjukkan kita semua dihadapan Allah SWT adalah sama,
tidak ada yang berpakaian mewah, semua pakaian yang gemerlap, pangkat dan
jabatan harus ditanggalkan. Yang tertinggal adalah ketaqwaan kita yang menjadi
bekal kita dalam .memenuhi panggilan Allah SWT ini, karena sebaik-baiknya bekal
adalah bekal taqwa. Dalam memenuhi panggilan Allah SWT ini, diharapkan dengan
hati yang bersih, seputih bersih kain ihram itu sendiri, tidak ada kesombongan,
karena kesombongan hanyalah milik Allah SWT semata.
hikmah
Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebayak
tujuh kali putaran dimulai dan diakhiri dari Rukun Hajar Aswad, sedangkan
ka’bah berada disebelah kiri. Ka’bah adalah pusat/ kiblat ibadah umat islam.
Disinilah, di Baitullah ini kita menjadi tamu Allah SWT. Thawaf merupakan
sarana pertemuan kita sebagai tamu dengan Sang Khaliq, dengan mengelilingi
ka’bah disertai dengan dzikir dan berdoa dengan khusuk. Ka’bah menjadi pusaran
dan pusat peribadatan kita kehadirat Allah SWT, karena thawaf identik dengan
sholat dimana kita berkomunikasi secara langsung dengan Allah SWT. Putaran thawaf
sebanyak 7 kali merefleksikan rotasi bumi terhadap matahari yang menandai putaran
terjadinya kisaran waktu, siang dan malam, yang menunjukkan waktu, hari, bulan
dan tahun. Subhanallah.., inilah kebesaran Allah SWT, semuanya bukanlah terjadi
secara kebetulan, tetapi sudah menjadi Sunatullah. Tidak ada kejadian dimuka
bumi ini yang terjadi secara kebetulan melainkan sudah direncanakan Allah SWT.
Dan semuanya berjalan sesuai denang ukurannya masing-masing.
Hikmah Sa’i
Sa’i
berarti “usaha”, sa’i adalah perjalanan dari Shafa ke Marwah dan sebaliknya
sebanyak 7 kali perjalanan. Ibadah sa’i ini merupakan ajaran dari Siti Hajar
ketika mondar-mandir antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah untuk mencari air
karena Nabi Ismail AS menangis kehausan, padahal jarak antara Shafa dan Marwah
sekitar 425 m. Kisah ini menunjukkan betapa besarnya cinta kasih seorang ibu
kepada anaknya, begitu kuat usaha yang dilakukannya untuk mendapatkan setetes
air untuk menghilangkan dahaga anaknya. Hikmah yang bisa kita ambil dari kisah
tersebut adalah usaha yang dilakukan secara terus-menerus tanpa kenal lelah
serta tawakal untuk meraih suatu tujuan, meskipun pada akhirnya hanyalah Allah
SWT yang menentukan hasil dari jerih payah kita. Kenyataannya yang menemukan
sumber mata air di tanah yang kering dan tandus tersebut adalah putranya
sendiri, Nabi Ismail AS, yang dikenal dengan sumur air zam-zam. Air Zam-zam
inilah yang pada akhirnya menghidupi masyarakat sekitar Makkah selama ribuan
tahun dan sumur ini tidak pernah kering sampai saat ini, meskipun berjuta-juta
galon telah diambil untuk keperluan jamaah haji, Subhanallah… nikmat mana yang
kamu ingkari!
Hikmah Tahalul
Tahallul
merupakan perbuatan untuk melepskan diri dari larangan-larangan ihram selama
berihram, dilakukan dengan cara bercukur. Bercukur mengandung makna membersihan
diri, membersihkan segala pikiran-pikiran kotor yang tidak bermanfaat.
Bersihkan hati dan pikiran untuk menapaki kehidupan yang lebih baik menuju
kepada keridhaan Allah SWT.
Hikmah Wukuf
Wukuf berarti “berhenti”, merupakan Rukun ibadah
haji, tidak ada haji jika tidak wukuf di arofah. Wukuf di padang Arofah
merupakan gambaran kelak kita akan dikumpulkan Allah SWT di Padang Mahsyar pada
Hari Kebangkitan. Pada saat wukuf ini, kita akan merasa dalam suasana yang
tenang, tentram, seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul,
bermunajad kehadirat Allah SWT, Sang Pencipta. Semuanya berdzikir, bertafakur,
ada yang menangis memohon ampunan, bertobat atas segala dosa dan kesalahan.
Sesungguhnya Adalah sebaik-baiknya Penerima Taubat Hamba-Nya. Dalam Wukuf ini
Allah akan membebaskan dan mengampuni dosa-dosa orang-orang yang sedang wukuf
sebesar apapun dosanya, seperti disebutkan dalam hadits riwayat Muslim, Nabi
SAW bersabda: “Aku berlindung kepada Allah SWT dari godaan syetan yang
terkutuk. Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba dari
neraka selain Hari Arofah.”
Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda:
Hikmah Mabit di Muzdalifah
Setelah
terbenam matahari wukuf telah berakhir, jamaah haji berangkat menuju Muzdalifah
untuk bermalam dan beristirahat, mengumpulkan tenaga kembali guna melanjutkan
melontar jumrah di Mina. Disunnahkan di Muzdalifah ini jamaah haji mencari
kerikil untuk melontar jumrah. Selama mabit di Muzdalifah ini disunnahkan memperbanyak
dzikir dan berdoa. Setelah lewat tengah malam, jamaah haji akan berangkat
menuju Mina untuk mabit dan melantar jumrah pada tanggal 10, 11, 12, 13,
Dzulhijjah. Hikmah Mabit di Muzdalifah ini, kita mempersiapkan diri baik tenaga
maupun perbekalan dan senjata (lambang kerikil) untuk melawan musuh manusia
yang nyata yaitu syeitan. Kerikil-kerikil tersebut nantinya dipergunakan untuk
melontar jumrah yang melambangkan perang melawan syaitan. Syaitan selalu
menjerumuskan manusia ke dalam api neraka karena itu tidak ada ruang lagi bagi
syaitan.
Hikmah Mabit di Mina
Mabit di
mina ini dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 10, 11, 12, 13, Dzulhijjah.
Selama mabit ini jamaah haji akan melaksanakan melontar jumrah Ula, Wustha dan
Aqobah. Mabit ini merupakan penginggalan ajaran Nabi Ibrahim A.S. ketika
diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putranya Nabi Ismail A.S. Dalam
perjalanan menjalankan perintah Allah inilah Nabi Ibrahim mendapat godaan
terus-menerus dari syaitan agar mengurungkan niatnya untuk menyembelih putra
kesayangannya, tetapi Nabi Ibrahim A.S. tetap istiqomah menjalankan perintah
ALLAH SWT ini dan melempari syaitan-syaitan tersebut dengan batu kerikil. Makna
Melontar jumrah adalah perang kita terhadap musuh yang paling nyata bagi
manusia yaitu syaitan, karena syaitan-syaitan tidak pernah lengah untuk
menggoda manusia agar terjerumus kedalam api neraka. Disamping itu selama mabit
ini kita disunahkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan
berdzikir dan berdoa serta memperbanyak ibadah.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Ibadah zakat dan haji merupakan salah satu rukun islam. Dimana
zakat merupakan rukun islam ke 3 dan haji merupakan rukun islam ke 5. Zakat dan
haji hukumnya wajib bagi setiap umat islam.
Zakat diartikan sebagai menyisihkan sebagian harta kita untuk
diberikan kepada orang yang membutuhkan. Zakat juga dapat membersihkan jiwa
kita dari dosa dan perbuatan-perbuatan yang tercela yang pernah kita lakukan di
masa lalu.
Haji disini diartikan sebagai mengunjungi tanah suci untuk
melakukan ibadah kepada Allah swt. Haji dikerjakan sekali dalam seumur hidup.
Haji hukumnya wajib bagi setiap umat islam yang mempunyai kemampuan lebih mau
dari segi keuangan ataupun kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-zuhayry, Wahbah. 1998. Zakat
Kajian berbagai mazhab. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Rasyid, Sulaiman. 1954. Fiqh Islam.
Attahiruah: Jakarta
Sholihudin, Abdullah dkk. 2008.
Khutbah sepanjang masa. Samodra Ilmu: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar