Jumat, 18 Januari 2013

ibadah (Haji dan Zakat)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Disamping itu bagi orang islam yang mampu diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam diMina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk membahas tentang ibadah zakat  dan haji secara ringkas agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca.





B.     Rumusan masalah
Bertitik tolak dari latar belakang mengenai zakat dan haji yang kami dapatkan, terdapat beberapa macam masalah. Maka untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, kami telah membaginya dalam beberapa partanyaan sebagai berikut:
  1. Apa yang dimaksud dengan zakat dan haji ?
  2. Apa saja hikmah zakat dan haji ? 
  3. Apa saja hakikat zakat dan haji serta ketentuannya?

C.     Tujuan  
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      sarana media informasi dan edukasi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ibadah zakat dan haji.
2.      untuk mengetahui latar belakang, pengertian, hikmah, dan dan hakikat ibadah zakat dan haji.
3.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan agama islam.









BAB II
PEMBAHASAN
     A.    Pengertian zakat dan haji
      1.      Pengertian zakat
 Zakat menurut bahasa berarti berkembang atau bertambah dengan kebaikan. Zakat juga bisa berarti sesuatu yang sempurna. Adapun zakat menurut  syara’  berarti hak yang wajib dikeluarkan dari hartanya. Muzhab Maliki mendefinisikannya dengan,  “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat)kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.
Muzhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khuisus, yang ditentukan oleh syari’at  karena Allah swt.” Kata “menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi diatas dimaksudkan sebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan).
Dengan demikian, seandainya seseorang member makan seorang anak yatim dengan niat mengeluarkan zakat, zakat dengan cara tersebut dianggap tidak sahih. Lain halnya dengan jika makanan itu diserahkan kepada anak yatim tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan pakaian kepadanya, dengan syarat, kepemilikan itu diikatkan kepadanya ( yakni, orang-orang yang menerimanya). Jika harta yang diberikan itu hanya dihukumi sebagai nafkah kepada anak yatim, syarat-syarat tersebut tidak diperlukan.

      2.      Pengertian haji
Ibadah haji merupakan rukun islam yang ke-5, yang wajib dikerjakan oleh  orang yang mampu baik dari kesehatan ataupun dari keuangan. Adapun pengertian haji adalah mengerjakan sesuatu, maksudnya adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Pendapat ulama menentukan permulaan wajib haji ini tidak sama, sebagian mengatakan pada tahun keenam, yang lain mengatakan pada tahun kesembilan hijriah.
Haji wajib dikerjakan dengan segera, artinya orang yang telah mencukupi syarat-syarat yang akan datang tetapi masih dilalaikannya juga ( tidak dikerjakan ditahun itu), maka berdosa dengan melalaikannya itu.

      B.     Hakikat  zakat dan haji beserta ketentuannya
      1.      Hakikat zakat dan ketentuannya
         Zakat berasal dari bentukkan kata zakat yang berarti “suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.”
Menurut termoinologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan perkembang. (At – Taubah: 103 dan Ar-rum:39)


SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu antara lain:
1.       (al-milk at-tam) yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang didapat dengan cara bathil.
2.       (an-namaa) adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian dan sebagainya.
3.      Telah mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
4.       Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
5.       Telah mencapai satu tahun, untuk harta tertentu, misalnya perdagangan.

PENERIMA ZAKAT
A.    Pengertian Asnaf Fi Sabilillah
Asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan asnaf Asnaf Fisabilillah adalah para sukarelawan, berperang, dan golongan ini juga dimaksudkan bahwa semua yang berhubungan dengan kemaslahatan umat Islam bisa dikatakan Fisabilillah.



B.     Golongan 8 Asnaf
1.       Orang Fakir
2.       Orang Miskin
3.       Pengurus Zakat/Amil
4.       Mu’alaf
5.       Memerdekakan Budak
6.      Orang yang berhutang
7.      Pada jalan Allah (Sabilillah)
8.       Orang yang dalam perjalanan
Semua itu sudah diterangkan dan dituangkan oleh Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60.

AMIL ZAKAT
A.    Pengertian Amil Zakat
Amil Zakat adalah orang atau lembaga yang mendapatkan tugas untuk mengambil, memungut, dan menerima zakat dari para muzakki, menjaga dan memeliharanya untuk kemudian menyalurkannya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
B.     Syarat Amil Zakat
Menjadi Amil Zakat harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1.      Beragama Islam
2.      Dewasa (baligh)
3.       Memahami hukum zakat dengan baik
4.      Jujur dan Amanah
5.       Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas keamilan.
Selain persyaratan di atas, amil zakat juga memiliki dua tugas pokok yaitu:
1.      Melakukan pendataan secara cerman dan teliti terhadap muzakki pada saat menyerahkan zakat, mengadministrasikan serta memeliharanya dengan baik dan tanggung jawab, melakukan pembinaan, menagih dan menerima zakat.
2.      Melakukan pendataan terhadap mustahik zakat, menghitung jumlah kebutuhannya dan menentukan kiat pendistribusiannya, yakni diberikan secara langsung atau sebagai modal usaha.
C.     Hak Amil Zakat
Hak amil 12,5% bukan sesuatu yang mutlak. Hal ini dimaksudkan untuk kehati-hatian agar jangan sampai amil mengambil bagian zakat terlampau besar bahkan lebih besar dari fakir miskin. Maka hak amil dibatasi, 12,5% untuk orang yang bekerja dan biaya operasionalnya.
 MACAM-MACAM ZAKAT
A.    Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki yang bertujuan untuk mensucikan harta tersebut.
Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras).
Zakat ini diberikan kepada golongan fakir miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Idul Fitri.
Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:


1.      Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
2.      Waktu utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
B.     Zakat Undian
Zakat Undian adalah zakat wajib dikeluarkan jika hasil undian/hadiahnya diizinkan oleh Allah atau bukan harta ghulul. Misalnya, prestasi kerja, ketrampilan, dll.
Jika hadiahnya melebihi nisat maka harus dikeluarkan zakatnya. Adapun cara mengeluarkan zakatnya bisa langsung pada saat menerima hadiah atau ditangguhkan beberapa waktu untuk digabungkan dengan zakat harta yang lain.
C.     Zakat Emas
Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan jika kita memiliki emas sama harta lebih dari nisab dan dengan syarat berkembang atau bertambah.
Dan nisab emas itu adalah 20 misqal atau 20 dinar dan itu sama dengan 85 gr emas.
D.    Zakat Usaha
Yang dimaksud harta usaha dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh harta yang sejak awalnya diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Jadi apabila diakhir tahun telah mencapai nisabnya, maka harus dikeluarkan zakatnya



KADAR ZAKAT
1.       Ketentuan besarnya zakat 2,5% bagi harta tertentu
2.       Ketentuan besarnya zakat pertanian 5 atau 10%
3.      Ketentuan 12,5% untuk bagian amil.
 CARA MENGELUARKAN ZAKAT
Ada beberapa cara dalam mengeluarkan zakat:
1.       Langsung mengeluarkannya pada saat kita menerima suatu penghasilan atau pendapatan.
2.      Ada juga zakat yang kita keluarkan setahun sekali, yaitu zakat tijarah (harta perdagangan).
3.       Ada zakat yang dikeluarkan setahun sekali tetapi untuk memudahkan teknis pelaksanaannya diperkenankan dilaksanakan setiap bulan.
 NISAB ZAKAT
Pengertian Nisab Zakat
Nisab adalah batas minimal kewajiban untuk berzakat. Jadi harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang sama atau lebih nisabnya. Nisab zakat  bisa dimaksudkan juga sebagai kadar zakat.

2.      Hakikat haji dan ketentuannya
Haji menurut pengertian bahasa adalah menuju ke suatu tempat berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang di besarkan atau dimuliakan. Assiddiqi juga berbicara tentang Haji dalam bukunya : Pedoman Haji ; dinamakannya Haji karena merupakan tempat yang dimuliakan, sehingga mengunjunginya dinakan Haji.
Menurut syara’; Haji adalah pergi menuju baitullah untuk melakukan ibadah yang telah dietapkan Allh SWT. Atau ibadah akbar dengan melakukan ziarah ke tanah suci makkah.
Bepergian untuk tujuan Ibadah telah dikenal oleh umat- umat terdahulu khususnya di dunia timur yang kesemuanya bertujuan untuk penyucian jasmani dan rohani dan karena itu ia selalu didahului dengan mandi. Namun bepergian dalam Haji dalam Islam berbeda dengan bentuk–bentuk bepergian yang dikenal umat terdahulu yang dimotivasi oleh hasrat mendapat berkat dengan menghadiri upacara yang dipimpin pemuka agama dan berkorban untuk dianugerahkan pada para pemimpin itu. Maka dari itulah nabi Ibrahim a.s datang untuk membenarkan ajaran yang sesungguhnya yaitu peng-Esaaan Tuhan. Ibrahim a.s, menemukan dan membina keyakinannya melalui pencarian dan pengalaman keruhanian yang dilaluinya, dan hal ini - secara Qur’ani – terbukti bukan saja dalam penemuannya tentang keesaan Tuhan seru sekalian alam, sebagaimana diuraikan dalam surat al-An’am ayat 75, tetapi juga dalam keyakinan tentang hari kebangkitan.           
Demikianlah sebagian kecil dari keistimewaan Nabi Ibrahim a.s, sehingga wajar jika beliau dijadikan teladan untuk seluruh manusia, seperti yang ditegaskan oleh al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 127. keteladanan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk ibadah Haji dengan berkunjung ke Makkah, karena beliaulah bersama putranya isma’il. a.s yang membangun (kembali) fondasi-fondasi Ka’bah. Dan beliau pulalah yang yang diperintahkan untuk mengumandangkan syari’at haji. Keteladanan yang diwujudkan dalam bentuk ibadah tersebut dan yang praktek-praktek ritualnya berkaitan dengan peristiwa yang dialami oleh beliau dan keluarganya, pada hakikatnya merupakan penegasan kembali dari setiap jama’ah haji, tentang keterikatannya dengan prinsip-prinsip keyakinan yang dianut oleh Ibrahim a.s.
Ditinjau dari segi kebahasaan, pengertian umrah adalah ziarah atau mengunjungi; sedangkan dari segi istilah agama, umrah adalah menziarahi ka’bah, bertawaf disekeliling ka’bah, bersa’I antara shofa dan marwah, serta becukur atau memotong rambut.
Haji dan umrah adalah sama-sama ibadah yang mengunjungi ka’bah, namun untuk haji sendiri telah diatur pada waktu tertentu, sedangkan umrah waktunya boleh kapanpun.
dasar
Haji dan Umrah disyari’atkan dari berbagai dalil
a.       Al-Qur’an :
Allah berfirman
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Q. S. ali Imran : 97)
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah…” (Q.S. al-Baqarah : 196)
b.      As-Sunnah
Hadis nabi yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari Ibn Umar bahwa Rasulullah bersabda : “Islam didirikan atas liam sendi : besaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan”
Macam-macam Haji dan Ketentuan Hukumnya
Haji mempunyai prosedur-prosedur yang dapat ditempuh salah satu dari tiga macam cara yaitu:


1. Ifrad
Maksudnya adalah menunaikan Haji dengan cara mendahulukan haji daripada umrah. Dalam hal ini seseorang mengerjakan haji sendiri dengan berihram di miqatnya dan mengerjakan umrah sendiri pula. Orang yang berhaji secara ifrad, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai segala amalan hajinya, sesudah itu barulah mengerjakan umrah jika dia kehendaki. Dan jika mengerjakan haji ifrad, mengucapkan “Labbaika hajjan”
2. Qiran
Mengerjakan ibadah haji dan umrah dengan bebarengan, atau berihram dengan umrah dahulu, kemudian sebelum bertawaf memasukkan haji ke dalam umrah itu. (Pengumpulan jadi satu antara haji dan umrah)
Orang yang berhaji secara qiran, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai seluruh amalan haji dan umrahnya. Atau ia berihram di miqat dengan umrah, setelah itu dimasukkan haji ke dalamnya sebelum tawaf.
  1. Tamattu’
Maksudnya adalah melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan umrah daripada haji, artinya setelah selesai umrah barulah mngerjakan haji. Cara ini dinamakan tamattu’ lantaran bulan-bulan haji pada satu tahun dimanfaatkan untuk dua ibadah sekaligus, tanpa harus kembali dahulu ke rumah asalnya, ia dapat menikmati apa yang tidak diperbolehkan dalam masa ihram, setelah ia bertahallul dari ihram umrah, seperti memakai kain berjahit, wewangian dan lain-lain. Dan jika melakukan Qiran dan Tamattu’ maka ucapkanlah “Labbaika umratan wahajjan”


Haji dan pengamalan Nilai-nilai keamanusiaan Universal
Tentu saja makna kemanusiaan dan pengamalan nilai-nilainya tidak hanya terbatas pada persamaan nilai kemanusiaan. Ia meancakup seperangkat nilai-nilai luhur yang seharusnya menghiasi jiwa pemiliknya. Ia bermula dari keasdaran akan fitrah (jati diri)-nya serta keharusan menyesuaikan diri dengan tujuan kehadiran di pentas bumi ini.
Kemanusiaan mengantarkannay untuk menyadari bahwa ia adalah makhluk dwi dimensi yang harus melanjutkan evolusinya hingga mencapai titik akhir. Kemanusiaan mengantarkannyauntuk sadar bahwa ia adalah makhluk sosial yang idak dapa hidup sendirian dan harus bertenggang rasa dalam berinteraksi.
Makna-makna diatas diprakekkan dalam pelaksanaan ibadah haji, baik dalam acara-acara ritual atau dalam tuntunan moralitasnya, daqlam bentuk kewajiban atau larangan, dan dalam bentuk nyata aau simbolik. Kesemuanya itu pada akhirnya mengantarkan jamaah haji hidup dengan pengalaman dan pengamalan kemanusiaan universal.

      C.     Hikmah zakat dan haji
       1.      Hikmah zakat
Adapun hikmah dari persyariatan zakat, sebagaimana telah disebutkan oleh para ulama adalah banyak sekali. Diantaranya adalah:
       a.       Menyempurnakan keislaman seorang hamba
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun islam yang lima. Maka tatkala seorang  insan menunaikannya. Maka sempurnalah keislamannya. Dengan ini tidak diragukan lagi, bahwa zakat adalah sebuah tujuan yang agung bagi setiap pribadi orang muslim,  sehingga setiap muslim yang mukmin akan selalu berusaha berjalan untuk menyempurnakan agamanya.
 b   Bukti kejujuran keimanan sang pengeluar jakat (mujakki)
Demikian itu karena harta dari setiap pribadi adalah suatu hal yang dicintai dan disenangi. Maka setiap sesuatu hal yang dicintai tidak akan pernah dikorbankan kecuali demi memperoleh sesuatu yang sepertinya atau lebih, atau untuk memperoleh sesuatu yang disenangi yang lebih banyak lagi, sebab inilah maka dinamakan sadaqah, karena dia adalah bukti kejujuran (sidq) akan permintaan pelakunya kepada ridha alloh  semata.
      c.        Membersihkan akhlak pemberi zakat, menyelamatkannya dari sifat bakhil menuju sifat dermawan
Apabila seseorang itu membiasakan dirinya berkorban baik berkorban ilmu, harta, jasa, maka pengorbanan itu akan terasa sebuah kepribadian dan jati dirinya. Kemudian dengan itu,seseorang akan merasa menyesal tatkala harinya tidak digunakan untuk berkorban seperti biasanya. Ibarat seorang nelayan yang mau mencari ikan tapi datang terlambat, maka dadanya terasa sempit dan dia merasa menyesal. Demikian juga bagi seseorang yang selalu membiasakan pada dirinya perbuatan yang mulia,maka dadanya akan terasa sempit tatkala suatu waktu dari hari-harinya terlewati tanpa mengorbankan harta, ilmu dan apa yang ia miliki.
     d.      Melapangkan dada
Seorang manusia ketika dia mengorbankan sesuatu terlebih lagi hartanya, maka dia akan dapati dirinya dalam keadaan lapang dan lega. Tentu saja pengorbanan itu dengan syarat penuh keikhlasan dan niat yang baik dari dirinya.
Ibnu qayyim telah menyebutkan dalam kitab zaadul Ma’aadnya, bahwa pengorbanan dan kemuliaan adalah beberapa sebab lapang dada, akan tetapi semua itu tak ada gunanya kecuali dengan kerelaan dan niat diri yang baik. Harta keluar dari hatinya sebelum keluar dari tangannya sedangkan hatinya masih tidak mau mengeluarkan, maka pengorbanan ini tidaklah ada manfaatnya.
      e.       Menjadi mukmin yang sempurna
Rasululloh bersabda “tidaklah sempurna keimanan salah seorang di antaramu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan muslim). Maka sebagaiman anda mencintai untuk mendapatkan harta yang dikorbankan demi anda, maka hendaknya anda mencintai untuk memberikannya kepada sesame. Dengan demikian sempurnalah keimanan yang kita miliki.                         f.       Salah satu syarat masuk surga
            Rasulullah saw menyatakan bahwa surga diberikan bagi mereka yang baik bahasanya, yang menyebarkan salam, yang member makan, dan kepada mereka yang shalat malam tatkala manusia lainnya tidur. Dan dengan ini setiap dari kita berkesempetan masuk surga.
      g.      Menjadikan masyarakat muslim satu keluarga
Dengan adanya orang yang memiliki harta lebih kemudian membantu orang yang tidak punya, dan orang kaya membantu bagi yang kesusahan, maka manusia akan merasa bahwa dia mempunyai banyak saudara yang berwajib baginya untuk berbuat baik kepada mereka.
      h.      Menutup rasa gejolak pada diri pribadi para fakir
Orang fakir terkadang jengkel tatkala melihat seorang yang mampu itu menaiki kendaraan apa saja yang dia inginkan, tinggal ditempat mana saja yang ia suka, makan makanan apa saja yang ia mampu. Padahal dia tidak bisa naik kendaraan kecuali hanya dengan jalan kaki, tidak tidur kecuali diatas tanah atau yang semisalnya. Makatidak diragukan lagi, orang fakir akan timbul dalam dirinya rasa jengkel, iri, dengki, dan sebagainya.
Tatkala ada hubungan baik antara orang kaya dengan orang fakir itu, maka pecahlah pergolakan mereka dan tenanglah kemarahan mereka. Mereka berkata, “kami mempunyai saudara-saudara yang ingat dan mengerti kami yang dalam keadaan sulit ini,” maka orang-orang yang mampu itu pun berlemah lembut dan mencintai mereka.
       i.  Mencegah kriminalitas yang berkaitan dengan harta
Karena orang-orang yang mampu selalu memberikan kepada mereka sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan kaum fakir, maka orang-orang kafir ini melihat mereka sebagai orang yang baik dan dermawan, dan akhirnya tidak memusuhi mereka.
       j.        Penyebab keselamatan dari panasnya hari kiamat
Rasulullah saw bersabda, “ setiap orang akan berada dalam lindungan shadaqahnya pada hari kiamat.” (dishahihkan oleh Al- Bany dalam shahih aljami’ 4510)
Dan beliau Rasulullah saw bersabda tentang orang-orang yang diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat, “ (yaitu) seseorang yang bersedekah kemudian dia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari Muslim)
      k.      Sarana manusia bermakrifah (mengenal) batasan-batasan Allah dan syariat-syariat-Nya.
Seseorang tidak mungkin mengeluarkan zakatnya sebelum mengetahui hokum-hukum, bentuk harta, ukuran, dan yang berhak menerima dirinya serta yang lain-lain yang berkaitan dengan zakat.
      l.         Penyuci harta
Artinya, menumbuhkan harta baik secara dhahir ataupun secara bathin. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits, yang artinya, “ tidaklah shadaqah mengurangi harta (HR. Muslim).
Ini juga bermakna bahwa seseorang yang pelit akan kehilangan hartanya baik dengan kecelakaan, kerugian, ataupun sakit yang membutuhkan banyak harta ubtuk mengobatinya.
     m.    Satu sebab turunnya kebaikan-kebaikan. 
     n.      Meredakan kemarahan Allah swt
     o.      Mencegah akhlak yang buruk.
     p.      Bersaing dengan bala atau musibah yang kemudian mencegahnya untuk turun kemuka bumi.
     q.      Zakat akan menghapus dosa dan kesalahan
Sebagaimana sabda rasulullah saw yang artinya,” shadaqah menghapus kesalahan sebagaimana air mematikan api.” (shahih Al-Jami’, Al-Bany 5136).

      2.      Hikmah haji
Ibadah haji merupakan ibadah fisik, namun demikian banyak makna baik yang tersirat maupun yang tersurat yang bisa kita ambil dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut. Sungguh sangat disayangkan jika kita dalam melaksanakan ibadah haji ini kita kehilangan hikmah atau pelajaran yang terkandung di dalamnya. Hanya capek dan lelah saja yang akan kita dapatkan jika kita tidak mampu mengambil hikmah dari perjalanan ibadah haji kita. Sungguh hanya perkerjaan yang sia-sia belaka.
Hikmah ibadah haji disini memiliki maksud agar calon jamaah haji dapat mengetahui, memahami dan menghayati tujuan dan hakikat pelaksanaan ibadah haji, sehingga diharapkan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, karena semua ibadah yang kita lakukan pada dasarnya untuk membentuk manusia yang bertaqwa.
Hikmah Ihram
ihram memiliki pengertian “niat mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dan menjauhi segala larangan-larangan selama berihram”. Allah STW telah menetapkan beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh jamaah haji selama berihram jika dilanggar maka ada konsekuensi yang harus kita terima jika dilanggar, yaitu dengan cara membayar Dam / Fidyah sesuai ketentuan syar’i. Dengan berihram ini berarti kita telah berikrar dan bertekad untuk tidak melanggar larangan-larangan ihram seperti memotong/ mencukur rambut, memotong pepohonan di Tanah Suci atau memakai pakaian berjahit. Padahal kesemuanya itu hal biasa dalam keseharian, bahkan kita disunahkan memotong kuku atau rambut untuk kebersihan kita, tetapi dalam kondisi berihram semuanya itu adalah dilarang!. Apa hikmah yang bisa kita petik dari semuanya itu. Ini semua menunjukkan sikap kepatuhan dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Hal ini juga wujud dari ikrar syahadat kita bahwa Tidak ada Tuhan yang yang patut disembah selain Allah SWT. Ketaatan kita kepada-Nya adalah mutlak! tanpa adanya pengecualian. Dialah Sang Pencipta, Yang Berkuasa atas segala sesuatu, Apapun yang telah ditetapkan-Nya adalah ketentuan yang mutlak berlaku, kita hanya hambanya yang dhaif, lemah. Jamaah haji tidak boleh meremehkan larangan-larangan ihram ini, meskipun konsekuensi melanggar larangan ihram itu tidak seberapa berat, tetapi bukan itu esensinya!. Kepatuhan dan ketaatan kitalah yang sedang diuji, untuk tidak melanggar larangan-larangan ihram dalam berihram ini. Semakin kita tidak melanggar larangan-larangan ihram ini adalah hal terbaik yang harus kita laksanakan selama menjalankan ibadah haji, hal ini menunjukkan tingkat ketaatan kita kepada Allah SWT. Semoga ketaatan kita ini dapat mengantarkan kita memperoleh haji mabrur.
Dalam berihram, kita hanya memakai dua helai kain saja tanpa berjahit, disunnahkan kain yang putih bersih. Hal ini menunjukkan kita semua dihadapan Allah SWT adalah sama, tidak ada yang berpakaian mewah, semua pakaian yang gemerlap, pangkat dan jabatan harus ditanggalkan. Yang tertinggal adalah ketaqwaan kita yang menjadi bekal kita dalam .memenuhi panggilan Allah SWT ini, karena sebaik-baiknya bekal adalah bekal taqwa. Dalam memenuhi panggilan Allah SWT ini, diharapkan dengan hati yang bersih, seputih bersih kain ihram itu sendiri, tidak ada kesombongan, karena kesombongan hanyalah milik Allah SWT semata.
hikmah Thawaf
 Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebayak tujuh kali putaran dimulai dan diakhiri dari Rukun Hajar Aswad, sedangkan ka’bah berada disebelah kiri. Ka’bah adalah pusat/ kiblat ibadah umat islam. Disinilah, di Baitullah ini kita menjadi tamu Allah SWT. Thawaf merupakan sarana pertemuan kita sebagai tamu dengan Sang Khaliq, dengan mengelilingi ka’bah disertai dengan dzikir dan berdoa dengan khusuk. Ka’bah menjadi pusaran dan pusat peribadatan kita kehadirat Allah SWT, karena thawaf identik dengan sholat dimana kita berkomunikasi secara langsung dengan Allah SWT. Putaran thawaf sebanyak 7 kali merefleksikan rotasi bumi terhadap matahari yang menandai putaran terjadinya kisaran waktu, siang dan malam, yang menunjukkan waktu, hari, bulan dan tahun. Subhanallah.., inilah kebesaran Allah SWT, semuanya bukanlah terjadi secara kebetulan, tetapi sudah menjadi Sunatullah. Tidak ada kejadian dimuka bumi ini yang terjadi secara kebetulan melainkan sudah direncanakan Allah SWT. Dan semuanya berjalan sesuai denang ukurannya masing-masing.
Hikmah Sa’i
Sa’i berarti “usaha”, sa’i adalah perjalanan dari Shafa ke Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali perjalanan. Ibadah sa’i ini merupakan ajaran dari Siti Hajar ketika mondar-mandir antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah untuk mencari air karena Nabi Ismail AS menangis kehausan, padahal jarak antara Shafa dan Marwah sekitar 425 m. Kisah ini menunjukkan betapa besarnya cinta kasih seorang ibu kepada anaknya, begitu kuat usaha yang dilakukannya untuk mendapatkan setetes air untuk menghilangkan dahaga anaknya. Hikmah yang bisa kita ambil dari kisah tersebut adalah usaha yang dilakukan secara terus-menerus tanpa kenal lelah serta tawakal untuk meraih suatu tujuan, meskipun pada akhirnya hanyalah Allah SWT yang menentukan hasil dari jerih payah kita. Kenyataannya yang menemukan sumber mata air di tanah yang kering dan tandus tersebut adalah putranya sendiri, Nabi Ismail AS, yang dikenal dengan sumur air zam-zam. Air Zam-zam inilah yang pada akhirnya menghidupi masyarakat sekitar Makkah selama ribuan tahun dan sumur ini tidak pernah kering sampai saat ini, meskipun berjuta-juta galon telah diambil untuk keperluan jamaah haji, Subhanallah… nikmat mana yang kamu ingkari!
Hikmah Tahalul
Tahallul merupakan perbuatan untuk melepskan diri dari larangan-larangan ihram selama berihram, dilakukan dengan cara bercukur. Bercukur mengandung makna membersihan diri, membersihkan segala pikiran-pikiran kotor yang tidak bermanfaat. Bersihkan hati dan pikiran untuk menapaki kehidupan yang lebih baik menuju kepada keridhaan Allah SWT.


Hikmah Wukuf
Wukuf  berarti “berhenti”, merupakan Rukun ibadah haji, tidak ada haji jika tidak wukuf di arofah. Wukuf di padang Arofah merupakan gambaran kelak kita akan dikumpulkan Allah SWT di Padang Mahsyar pada Hari Kebangkitan. Pada saat wukuf ini, kita akan merasa dalam suasana yang tenang, tentram, seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul, bermunajad kehadirat Allah SWT, Sang Pencipta. Semuanya berdzikir, bertafakur, ada yang menangis memohon ampunan, bertobat atas segala dosa dan kesalahan. Sesungguhnya Adalah sebaik-baiknya Penerima Taubat Hamba-Nya. Dalam Wukuf ini Allah akan membebaskan dan mengampuni dosa-dosa orang-orang yang sedang wukuf sebesar apapun dosanya, seperti disebutkan dalam hadits riwayat Muslim, Nabi SAW bersabda: “Aku berlindung kepada Allah SWT dari godaan syetan yang terkutuk. Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba dari neraka selain Hari Arofah.”
Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda:
Nabi SAW wukuf di Arofah, di saat matahari hampir terbenam; Beliau berkata; “Wahai Bilal suruhlah umat manusia mendengarkan saya.” Maka Bilal pun berdiri seraya berkata, “Dengarkanlah Rasulullah SAW,” maka mereka mendengarkan, lalu Nabi SAW bersabda; ” Wahai umat manusia, baru saja Jibril a.s. datang kepadaku, maka dia membacakan salam dari Tuhanku, dan dia mengatakan; “Sungguh Allah SWT mengampuni dosa-dosa orang-orang yang berwukuf di Arofah, dan orang-orang yang bermalam di Masy’aril Haram (Muzdalifah), dan menjamin membebaskan mereka dari tuntutan balasan dan dosa-dosa mereka. Maka Umar bin Khattab berdiri dan bertanya, Ya, Rasulullah, apakah ini khusus untuk kita saja? Rasulullah menjawab: “ini untukmu dan orang-orang sesudahmu hingga hari kiamat kelak. Umar r.a. pun lalu berkata, Kebaikan Allah sungguh banyak dan Dia Maha Pemurah.”
Hikmah Mabit di Muzdalifah
Setelah terbenam matahari wukuf telah berakhir, jamaah haji berangkat menuju Muzdalifah untuk bermalam dan beristirahat, mengumpulkan tenaga kembali guna melanjutkan melontar jumrah di Mina. Disunnahkan di Muzdalifah ini jamaah haji mencari kerikil untuk melontar jumrah. Selama mabit di Muzdalifah ini disunnahkan memperbanyak dzikir dan berdoa. Setelah lewat tengah malam, jamaah haji akan berangkat menuju Mina untuk mabit dan melantar jumrah pada tanggal 10, 11, 12, 13, Dzulhijjah. Hikmah Mabit di Muzdalifah ini, kita mempersiapkan diri baik tenaga maupun perbekalan dan senjata (lambang kerikil) untuk melawan musuh manusia yang nyata yaitu syeitan. Kerikil-kerikil tersebut nantinya dipergunakan untuk melontar jumrah yang melambangkan perang melawan syaitan. Syaitan selalu menjerumuskan manusia ke dalam api neraka karena itu tidak ada ruang lagi bagi syaitan.
Hikmah Mabit di Mina
Mabit di mina ini dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 10, 11, 12, 13, Dzulhijjah. Selama mabit ini jamaah haji akan melaksanakan melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqobah. Mabit ini merupakan penginggalan ajaran Nabi Ibrahim A.S. ketika diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putranya Nabi Ismail A.S. Dalam perjalanan menjalankan perintah Allah inilah Nabi Ibrahim mendapat godaan terus-menerus dari syaitan agar mengurungkan niatnya untuk menyembelih putra kesayangannya, tetapi Nabi Ibrahim A.S. tetap istiqomah menjalankan perintah ALLAH SWT ini dan melempari syaitan-syaitan tersebut dengan batu kerikil. Makna Melontar jumrah adalah perang kita terhadap musuh yang paling nyata bagi manusia yaitu syaitan, karena syaitan-syaitan tidak pernah lengah untuk menggoda manusia agar terjerumus kedalam api neraka. Disamping itu selama mabit ini kita disunahkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berdzikir dan berdoa serta memperbanyak ibadah.



















BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Ibadah zakat dan haji merupakan salah satu rukun islam. Dimana zakat merupakan rukun islam ke 3 dan haji merupakan rukun islam ke 5. Zakat dan haji hukumnya wajib bagi setiap umat islam.
Zakat diartikan sebagai menyisihkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Zakat juga dapat membersihkan jiwa kita dari dosa dan perbuatan-perbuatan yang tercela yang pernah kita lakukan di masa lalu.
Haji disini diartikan sebagai mengunjungi tanah suci untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. Haji dikerjakan sekali dalam seumur hidup. Haji hukumnya wajib bagi setiap umat islam yang mempunyai kemampuan lebih mau dari segi keuangan ataupun kesehatan.

           








DAFTAR PUSTAKA

Al-zuhayry, Wahbah. 1998. Zakat Kajian berbagai mazhab. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
Rasyid, Sulaiman. 1954. Fiqh Islam. Attahiruah: Jakarta
Sholihudin, Abdullah dkk. 2008. Khutbah sepanjang masa. Samodra Ilmu: Yogyakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar